Ilmu Sosial
Merokok Haram
Allah memerintahkan umatnya untuk mengkonsumsi sesuatu dengan dua syarat, halal dan baik, apakah rokok memenuhi syarat tersebut? Berdasarkan nilai kehalalannya, sebagian besar ulama menyatakan haram mengingat mudaratnya yang terlalu banyak bagi kehidupan. Dari segi kebaikanya tidak satu pun dokter maupun ahli gizi yang menyatakan bahwa merokok bermanfaat bagi kesehatan, maka tidak ragu lagi jika saat ini kurang tepat jika hukum meroko itu mubah ataupun makruh, melainkan seharusnya merokok itu haram.
bk2016-00150 | 297.4 Rif m | My Library (Tema Umum Agama Islam) | Available |
bk2016-00151 | 297.4 Rif m | My Library (Tema Umum Agama Islam) | Available |
No other version available