Hukum Islam
Al-Ijma
Ijma (konsesus) adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum dalam agama dengan merujuk pada Al-Quran dan Hadits. Kesepakatan ini tentu saja dibuat untuk menutupi lubang perpecahan yang terus menganga antara inter umat islam, antar mazhab. Dengan adanya izma kita sesama umat islam bisa hidup dengan rukun dan harmonis. Bila tidak ada ijma, maka umat islam hanya akan mengisi hari-harinya dengan perdebatan panas yang tak kunjung selesai sehingga lupa terhadap hal-hal yang bersifat ashl (dasar) bahkan hal-hal yang tidak diinginkanpun bisa terjadi bila inter umat islam saling memecah diri satu sama lain.
bk2016-00233 | 297.4 Nai a | My Library (Tema Umum Agama Islam) | Available |
bk2016-00234 | 297.4 Nai a | My Library (Tema Umum Agama Islam) | Available |
No other version available